-->

Pelanggaran HAM dalam Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Pelanggaran HAM Berat dalam tragedi semanggi


Masa Orde Baru adalah sebuah waktu yang meninggalkan bekas sejarah mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintahan yang dinilai otoriter pada kala itu juga turut menghadirkan beragam pelanggaran HAM berat tak kunjung terpecahkan hingga kini.

Salah satu peristiwa pelanggaran HAM yang terkenal ini terjadi dipenghujung berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru yaitu pada tragedy Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS). Domenostrasi yag berhasil memberikan perubahan sistek politik di Indonesia ini adalah kunci bagi perubahan dalam berbagai bidang lain termasuk ekonomi dan sosial.

Akan tetapi, Tragedi TSS juga memiliki berbagai pelanggara HAM yang tak kunjung terpecahkan hingga kini. Bahkan proses pengadilan yang dilakuka bertahun-tahun juga memberikan hasil tak memuaskan khususnya bagi keluarga korban.

Diluar tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II pada tahun 1999 di Aceh juga terjadi kasus pelanggaran HAM berat yang kini dikenal sebagai Tragedi Simpang KKA dimana dalam kasus ini korban tewas berjumlah 40 akibat tindakan brutal dari aparat ketika demonstrasi berlangsung.


Latar Belakang Peristiwa Semanggi I

Perjuangan Orde Reformasi di Indonesia dimulai sejak krisis ekonomi pada tahun 1977. Perjuangan ini dipelopori oleh para mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat Indonesia yang bertekad melawan pemerintahan orde baru (orba) dan memperjuangkan demokrasi Indonesia.

Era pergantian pemerintahan orde bar uke Orde Redormasi ini memiliki harapan terwujudnya nilai demokrasi sejati. Akan tetapi sangat disayangkan, bahwa krisis ekonomi paha tahun 1977 rupanya belum mebaik. Begitupun dengan berbagai permasalahan lain seperti hukum, keadilan dan kepastian hukum yang masih jauh dari harapan.

Dari situasi tersebutlah lahir kesalahpahaman yang mengakibatkan bentrokan antara mahasiswa dan masyarakat dengan aparat pemerintahan hingga terjadi pula berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan pemilu berikutnya dan membahas agenda- agenda pemerintahan yang akan dilakukan. kembali bergolak karena tidak mengakui pemerintahan yang dipimpin B.J Habibie serta tidak percaya dengan para anggota DPR/MPR Order Baru. 

Massa juga mendesak untuk menyingkar militer dan orang-orang orde baru dari sistem politik Indonesia. Mahasiswa dan masyarakat kala itu menolak keputusan sidang istimewa 1988 serta menentang dwifungsi ABRI/TNI karena disinyalir sebagai penghambat kemajuan bangsa.

Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabunng dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota- kota besar lainnya di Indonesia. Akhirnya peristiwa ini mendapat pehatian hinga ke berita Internasional.

Menanggapi hal tersebut, berbagai upaya untuk mencegah berkumpulnya mahasiswa mulai dilakukan termasuk dengan penutup lembaga pendidikan di Jakarta. Saat itu apapun hal yang dilakukan mahasiswa selalu mengundang perhatian dari pimpinan kampus dikarenakan tekanan dari aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa.

Pada tanggal 11 November 1998, massa mulai bergeak dari Jalan Salemba dan akhirnya terjadi bentrok dengan pamswakarsa di area kompleks Tugu proklamasi.

keesokan harinya ada 12 November 1998, gerombolan massa semakin membludak dan bergerak mengepung gedung DPR/MPR, akan tetapi saat itu tidak ada yang berhasil menembus kedalam karena penjagaan dari pihak TNI, PORI, dan Pamswakarsa yang kuat. Hingga malam tiba, bentrokan mulai terjadi di kawasan Slpidan Jl. Sudirman hingga menyebabkan puluhan korban terluka bahkan salah seorang mahasiswa bernama Lukman Firdaus menderita luka berat dan tewas beberapa hari kemudian.

Lalu pada jumat 13 November 1998, massa telah berhasil mencapai daerah Semaggi dan sekitarnya serta berkumpul dengan mahasiswa di kampus Universitas Atma Jaya Jakarta. Situasi di Jl. Sudirman saat itu sudah dihadang ketat oleh aparat sepanjang hati, bahkan tindakan yang dilakukan aparat di hari ketiga ini mulai menghadang laju massa dari kedua arah dengan menggunakan kendaraan lapis baa sehingga massa tidak berkutik.

Dari peristiwa Semanggi I , Tim Relawan untuk kemanusiaan mencata setidaknya insiden ini memakan 17 orang korban yang terdiri dari 6 mahasiswa, 2 pelajar SMA, 2 anggota polisi, seorang satpam, 4 anggota Swakarsa dan 3 masyarakat. Sementara total korban luka-luka mencapai 456 orang yang terdiri dari berbagai kalangan dan terjadi akibat senjata api atau pukulan benda keras, tajam, tumpul.

konflik tragedi trisakti merupakan akumulasi dari beberapa keresahan yang berlatar belakang perbedaan kepentingan, baik kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial.
Demonstran Berhasil Menduduki Gedung DPR RI

Penembakan Semanggi II

Berjalan hampir setahun dari peristiwa Semanggi I, selama jeda waktu tersebut mahasiswa Jakarta terus menggelar aksi demonstrasi guna mengawal pemerintahan transisisi. Hingga pada 24 Septermber 1999, rencana pemberlakuan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) kembali memicu demonstrasi besar.

Aturan tersebut bertujuan mengganti UU Subversif yang mana hal ini dianggap otoriter. Dalam demonstrasi kali ini penembakan terhadap mahasiswa kembali dilakukan, bahkan catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerana (KONTRAS) mencatat setidaknya 11 orang tewas, salah satunya Yap Yun Hap mahasiswa Universitas Indonesia dan sekitar 217 orang mengalami luka-luka.


Proses Hukum Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II

Penyelidikan kasus penembakan mahasiwa Trisakti menyeret enam terdakwa bersalah yang ditetapkan hukuman selama 2-10 bulan pada 31 Maret 1999. Tiga tahun kemudi, Sembilan terdakwa lain atas kasus yang sama disidangkan di Mahkamah Militer danmendapati hukuman 3-6 tahun penjara pada Januari 2022.

Komnas HAM menyebutkan jika terdakwa dari kasus ini masih sebatas pemberian hukuman pada pelaku lapangan, jadi bukan komandannya. Sebelumnya di tahun 2000, atas desakan mahasiswa dan keluarga korban, DPR membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I dan II (TSS).

Berjalan setahun, Pansus menyimpulan jika pada kejadian kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II ini tidak eterjadi pelanggaran HAM berat. Tak hanya itu, Pansus juga memberikan rekomendasi penyelesaian melalui jalur pengadilan umum dan pengadilan militer.

Pada Juli 2001, rapat paripurna DPR RI membaca hasil laporan Pansus mengenai peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II, hasilnya tiga fraksi F-PDI P, F PDKB, F PKB menyatakan kasus ini terjadi unsur pelanggaran berat, namun tujuh fraksi lain F- Golkar, F- TNI/Polri, F-PPP, F-PBB, F-Reformasi, F-KKI, F-PDU menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus TSS. Mahasiswa dan keluarga korban pun tidak puas.

Hingga pada 2001, Komnas HAM kembali melakukan penyelidikan atas peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II dengan membentuk tim KPP HAM. Pada penyelidikan kali ini, mahasiswa turut terjun membantu Komnas HAM untuk mengumpulkan berbagai buktidan saksi atas kasus penembakan yang terjadi.

KPP HAM berhasil menyimpulkan berbagai temuan yang cukup membuktikan bahwa pada saat peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II memang benar terjadi kasus pelanggaran HAM berat hingga menyeret 50 nama perwira TNI/Polri.

Sesuai UU No. 26 tahun 2000, Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan pada Kejaksaan Agung untuk penyelidikan lebih lanjut pada April 2002. Namun rupanya kejaksaan Agung kembali menolak dengan alasan kasus tersebut sudah melalui proses siding di pengadilan militer, jadi tidak dapat lagi mengajukan kasus tersebut di pengadilan.

Padahal Komnas HAM menjelaskan bahwa peradilan yang telah dilaukan hanya menyangkut pelaku lapangan, sementara pelaku utaa belum diadili. Akhirnya rapat Tripartit antara komnas HAM, Komisi III danKejaksaan Agung dilakukan pada bulan Maret. Namun tetap saja pihak Kejaksaan Agung tetap bersikeras tidak akan melakukan penyidikan sebelum terbentuk pengadilan HAM ad hoc. Sementara Komisi III memberikan putusan pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) orang hilang. 

Pada 13 Maret 2007, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan bahwa tidak akan mengadendakan persoalan penyelesaian kemabi atas peristiwa TSS ke Rapat Paripuna pada 20 Maret nanti yang mana artinya penyelesaian kasus TSS akan tertutup dan kembali pada rekomendasi yang diberikan Pansus sebelumnya.

Berselang beberapa tahun kemudian, Optimisme dari keadilan peristiwa TSS kembali muncul pada masa kampanye pemilihan presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dimana mereka berjanji untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan, menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan mereka untuk mencapai kedaulatan politik. 

Bahkan Ppada April 2015 Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemerintah akan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, termasuk kasus penembakan 12 Mei 1998. 

Akan tetapi Kontras menilai jika dalam pemerintahan Jokowi dan setelah 20 tahun reformasi, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi malah mengarah pada kemunduran. Meski demikian, pihak keluarga korban tetap teguh untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM dahulu, seperti dengan menggelar aksi kamisan di sebrang istana presidensejak 18 Januari 2007. Namun tetap saja, presiden tak pernah menemuinya serta Sumarsih (keluarga korban) menyatakan dugaan jika pemerintah sengaja mengulur waktu dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya pada tanggal 12 Mei 1998
Tuntutan Demosntrasn Dalam Tragedi 98


Dampak Gerakan Mahasiswa 1998

Proses reformasi pada tahun 1998 memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu hal besarnya ialah berakhirnya pemerintahan Ore Baru yang telah berkuasa selama 32 Tahun, keruntuhan rezim ini juga memberikan dampak perubahan pada struktur pemerintahan dan perubahan sistem politik Indonesia. 

Berakhirnya masa orde baru juga memberikan dampak sosial besar bagi masyarakat. Hal ini karena perubahan juga mempengaruhi sistem nilai, sikap dan perilaku kehidupan seperti hilangnya berbagai bentuk pengekangan yang dulu terjadi. 


0 Response to "Pelanggaran HAM dalam Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II "

Post a Comment

jangan diisi

iklan dalam artikel

iklan display

Iklan dalam feed